Ahok Keukeuh Legalkan Penjualan Miras di Minimarket



Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, menyampaikan interupsi yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket.



Ia merujuk Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol dalam bentuk dan tempat apa pun.



Baca selengkapnya »

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Keukeuh Legalkan Penjualan Miras di Minimarket"

Post a Comment