Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, menyampaikan interupsi yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket.
Ia merujuk Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol dalam bentuk dan tempat apa pun.
Baca selengkapnya »
0 Response to "Ahok Keukeuh Legalkan Penjualan Miras di Minimarket"
Post a Comment