Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid (no. 145503) Pertanyaan: Jika anak berusia tujuh tahun – yang menjadi murid di sebuah sekolah – memperoleh beasiswa bulanan, apakah ibunya boleh memakai uang si anak? Apakah seorang anak kecil boleh sesuka hati memakai uangnya sendiri meskipun boros? Jawaban: Alhamdulillah. Jawaban pertama Ketika seorang anak kecil punya uang, baik dari pemberian ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bolehkan Ibu Mamakai Uang Anak Tanpa Izin?"
Post a Comment