AntiLiberalNews | SI-Online - Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Bekasi menyayangkan adanya larangan polwan berjilbab yang dikeluarkan Polda Riau melalui telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan pada 19 Januari 2015 lalu.
Ketua DDII Bekasi, Ustadz Salimin Dani mempertanyakan kenapa kewajiban Muslimah tersebut sampai dilarang.
“Mengapa dilarang, apakah soal dana? kalau soal itu, umat Islam siap menyumbangkan dananya untuk membelikan jilbab untuk para polwan,” ujarnya saat dihubungi Suara Islam Online, Kamis (22/1).
“Namun jika bukan soal dana, apa memang polisinya yang sekuler?” tambahnya.
Menurut Ustadz Salimin, pelarangan jilbab telah melanggar UUD pasal 29 yang menjamin setiap warga negara bebas menjalankan ajaran agama. “Jika jilbab tetap dilarang, sekalian saja buang pasal 29,” tegasnya.
Menurutnya, di negeri mayoritas Muslim, para Polwan jangan takut untuk menjalankan perintah menutup aurat tersebut.
“TNI Polri itu alat negara yang mencerminkan bangsa. Dan negeri ini mayoritas Islam jadi TNI Polrinya juga harus mencerminkan Islam,” pungkas Ustadz Salimin. [SI-Online]
0 Response to "Dewan Dakwah Bekasi: Umat Islam Siap Menyumbang untuk Jilbab Polwan"
Post a Comment