Jika seseorang berwudhu, lalu waktu berlalu hingga datang waktu shalat. Dia lupa sehingga tidak tahu apakah masih suci ataukah sudah batal. Maka mana yang ia pilih?
Home » Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
» Fatwa Ulama: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau Belum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Fatwa Ulama: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau Belum"
Post a Comment