Ada yang mengatakan,”Tidaklah tersisa (pilihan) bagi orang-orang yang tinggal di negara Perancis kecuali meminta ijin kepada negara Belanda untuk membunuh penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Home » Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
» Fatwa Ulama: Menyikapi Penghina Nabi Di Negeri Non-Muslim
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Fatwa Ulama: Menyikapi Penghina Nabi Di Negeri Non-Muslim"
Post a Comment