Saya teringat pada tahun 1938 suatu kejadian yang sedih dan seram di medan. Seorang pemuda membunuh pemuda lain yang berbuat jahat (serong) dengan saudara perempuannya. Pemuda pembunuh itu dihukum 15 tahun penjara.
Ketika hukuman jatuh, sedikit pun tidak kelihatan tanda penyesalan di wajahnya. Dia terima hukuman itu dengan tenang dan senyum. Baginya hukuman buang 15 tahun karena mempertahankan kehormatan keluarga bukanlah suatu kehinaan. Amlahan kalau sekiranya saudara perempuannya diganggu orang lalu didiamkan saja itulah dia kehinaan. Meskipun dia hidup 15 tahun lagi sesudah itu, tidaklah ada harganya. Meskipun dia lepas bebas dalam masyarakat 15 tahun tidaklah ada artinya, serupa saja artinya dengan menjadi orang buangan. Malahan lebih hina dari itu.
Dengan hukuman 15 tahun yang dijalaninya itulah dia merasa dirinya berharga.
Tahun 1938 itu juga ada suatu kejadian lagi. Seorang ibu di Tapanuli Selatan (Madailing) membawa anak perempuannya mandi di sungai Batang Gadis. Setelah selesai mandi dikeluarkannya pisau dari ikat pinggangnya. Lalu ditikamnya anak itu dan disembelihnya.
Ketika ditanya polisi dijawabnya terus terang. Lebih baik abak itu mati dari pada hidup member malu. Anak itu telah berintaian (berpacaran) dengan seorang laki-laki. Ibu itu kemudian dihukum. Namun tidak ada orang kampung yang menyalahkan dia.
Itulah yang dinamakan “Syaraf”. Dan syaraf itu telah masuk ke dalam darah daging bangsa Indonesia.
Inilah yang dinamai oleh pemuda di Minangkabau:
“Arang tercoreng di kening. Malu tergaris di muka”
Kalau rasa malu menimpa diri, tidak ada penebusnya kecuali nyawa.
Bangsa-bangsa Barat yang suka menyelidiki jiwa dan masyarakat Indonesia amatlah heran dan tercengang, mengapa orang bugis-Makassar mudah sekali membunuh orang kalau kehormatannya tersinggung. Mereka tidak mengerti bagaimana besarnya pengaruh ghirah pada orang Bugis.
Orang Madura pun demikian. Apabila seorang pemuda dibuang karena membunuh, menebus kehormatannya yang tersinggung, sampai dalam penjara dia merasa lebih mulia dari pada teman sesama hukuman yang terbuang karena merampok dan menyamun. Dan bila dia telah dikeluarkan dari penjara dia dibelikan oleh keluarganya pakaian baru dan dia merasa bangga sebab dia tela menyelesaikan tugasnya membela kehormatan diri dan keluarganya.
Orang Banjar pun begitu pula. Suku ini terkenal “ganas” terhadap orang yang dibununhnya karena malu dan syarafnya tersinggung. Sifat itu dimiliki oleh seluruh suku-suku bangsa kita. Orang Melayu terkenal dengan “Amok”nya bila malunya belum juga tertebus. Bila malu itu telas ditebusnya dia datang kepada polisi menyerahkan dirinya dan bersedia menjalani hukuman apapun yang dijatuhkan.
Oleh karena itu, maka anak-anak perempuan merasa dirinya dilindungi. Di Minangkabau anak-anak muda tidur di surau menjaga kampung. Seorang pemuda yang masih tidur di rumah ibu sangatlah dipandang janggal. Yang diutamakan ialah menjaga anak-anak gadis dalam kampung agar jangan sampai ada “pagar makan tanaman”.
Bukanlah karena perempuan itu semata-mata mau dipingit. Pergaulan antara pemuda dan pemudi juga dibolehkan. Tetapi dalam batas-batas kesopanan.
Nenek moyang di Lampung dan Tapanulli serta daerah-daerah lain seperti di pesisir Minangkabau memberikan kesempatan mencari jodoh dengan “manjau” atau “martandang” atau pertemuan dalam perhelatan. Tapi jangan sekali-kali melanggar garis yang patut. Oleh sebab itu tak ada pemuda-pemuda yang berani melanggar karena nyawa tebusannya. Kalau ada persetujuan, sampaikan kepada orang tua. “Kalau bulat telah segolong, picak telah selayang” perkawinan dapat dilangsungkan. Itulah yang bernama Ghirah, yaitu menjaga syaraf diri.
Orang-orang tua memesankan kepada anak-anaknya menjaga syaraf dan menghidupkan ghirah. Jaga adikmu. Ingatlah segala yang memakai kutang dan berambut panjang adalah saudaramu dan ibumu.
Buya Hamka dalam Ghirah dan Tantangan Terhadap Islam
0 Response to "Ghirah (Cemburu)"
Post a Comment