Berdandan dan tampil menarik adalah diantara fitrah wanita yang jika dilepas tanpa kendali hanya akan berdampak buruk bagi wanita itu sendiri. Oleh karena itu syariat Islam memberikan arahan agar fitrah dan kecenderungan tersebut diarahkan kepada suami. Sosok yang menyebabkan berdandan untuknya bernilai pahala. Meski demikian menyenangkan hati suami tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan […]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hukum lipstik"
Post a Comment