BAGAIMANA hukum mengenai menggambar atau memajang foto bernyawa? Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus.
The post Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa appeared first on Islampos.
0 Response to "Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa"
Post a Comment