Inilah Hukuman Bagi Pelaku Penyimpangan Seksual dalam Fatwa MUI Unknown Friday, January 16, 2015 Al-Khilafah.org, IFTTT Edit Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam fatwa ini diatur beberapa ketentuan hukum. Read more » Tweet Subscribe to receive free email updates:
0 Response to "Inilah Hukuman Bagi Pelaku Penyimpangan Seksual dalam Fatwa MUI"
Post a Comment