Oleh: Andri Saputra, Aktivis Politisi Islam Nonparlemen (PIN), menetap di Yogyakarta.
MENTERI Perdagangan Rachmat Gobel resmi melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket melalui Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
The post Ketika Negara Melindugi Miras (1) appeared first on Islampos.
0 Response to "Ketika Negara Melindugi Miras (1)"
Post a Comment