Khawarij menurut Syaikh Ibnu Taimiyah (4/5): Antara Bughat dan Khawarij

Syaikh Ibnu Taimiyah ditanya tentang bughat dan Khawarij, apakah kedua kata itu memiliki makna yang sama? atau apakah keduanya berbeda? Apakah syariat juga membedakan antara keduanya dalam menanggapi hukum yang berkaitan dengan keduanya? Kemudian ada yang mengklaim bahwa para ulama telah bersepakat tentang tidak ada perbedaan di antara mereka kecuali pada namanya saja, lantas klaim ini dibantah dengan dalil bahwa amirul mukminin Ali bin Abi Thalib berbeda dengan Ahlu Syam dan penduduk Nahrawan. Manakah yang benar?


Ibnu Tamiyah menjawab, “Penyataan bahwa ‘para ulama sepakat tentang tidak adanya perbedaan antara keduanya kecuali hanya pada namanya saja’ adalah klaim yang batil dan sangat ceroboh dalam mengeluarkan pendapat. Karena yang membedakan kedua hal tersebut adalah para ulama dari mazhab Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan lain-lain.


Sebagaimana banyaknya penulis kitab tentang ‘Memerangi Ahlu Bughat’ yang menjadikan pembahasan perang Abu Bakar terhadap orang yang menolak zakat, perangnya Ali terhadap orang Khawarij, perangnya dalam peristiwa Jamal dan Shiffin dan perang-perang lain terhadap mereka yang menisbatkan diri kepada Islam, termasuk dalam satu bab ‘Perang Terhadap Ahlu Bughat’


Kemudian mereka juga bersepakat bahwa perang yang dilakukan oleh Thalhah, Zubair, dan sahabat-sahabat lainnya tidak boleh dihukumi kafir atau fasik, akan tetapi mereka adalah mujtahid yang kadangkala benar dan kadang juga salah dan dosa mereka telah diampuni. Sehingga istilah bughat tidak bisa digeneralisir sebagai orang fasik semuanya.


Karena kalau mereka menganggap semuanya sama, maka tidak ada bedanya menjadikan Khawarij dan orang yang berperang karena landasan ijtihad masuk dalam satu katagori. Oleh karena itu, sebagian kelompok menghukumi ahlu bughat seluruhnya fasik. Sementara ahlusunnah bersepakat atas keadilan para sahabat dan jumhur ulama juga membedakan antara Khawarij Mariqin dan mereka yang ikut dalam perang Jamal dan Shiffin—yang dikatagorikan sebagai ahlu bughot yang melakukan berperang karena salah ta’wil— pendapat inilah yang dikenal di kalangan para sahabat, ahlu hadits, fuqoha dan para ulama yang mengikuti mereka dari Mazhab Maliki, Ahmad, Imam Syafi’i dan lain-lain.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


تمرق مارقة على حين فرقة من المسلمين تقتلهم أولى الطائفتين بالحق


“Akan muncul sebagian orang yang keluar memisahkan diri ketika terjadi perpecahan kaum muslimin dan orang yang memerangi mereka adalah kelompok yang lebih dekat dengan kebenaran.” (HR. Muslim-Abu Daud)


Hadits ini menyebutkan tiga kelompok dan menjelaskan bahwa al-Mariqin (Khawarij) termasuk kelompok ketiga yang bukan bagian dari kelompok para sahabat. Maka kelompok Ali lebih dekat dengan kebenaran daripada kelompok Muawiyah.


Para ulama sepakat dalam memerangi Khawarij, sementara yang ikut dalam perang Jamal atau Siffin di antara mereka ada yang berperang atas dasar tersebut. Namun kebanyakan tokoh sahabat memilih untuk tidak terlibat dalam perperangan. Mereka berdalil dengan hadits Nabi yang memerintahkan untuk menghindari perperangan dalam masa fitnah, dan mereka berkesimpulan bahwa perang tersebut adalah perang fitnah.


Adapun Ali bin Abi Thalib sangat bergembira ketika berhasil memerangi Khawarij, karena beliau telah meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memerangi mereka, sementara tentang perperangan Shiffin tidak ada dalil yang beliau pegang. Sehingga sebagian orang bersyukur karena tidak terlibat dalam perperangan.


Barang siapa yang menyamakan antara perang terhadap Khawarij yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib dengan perperangan Jamal dan Shiffin, maka perkataan tersebut adalah bagian dari perkataan orang jahil dan zalim, dia bagian dari Rafidhah dan Mu’tazilah yang mengafirkan atau mengatakan fasik kepada siapa saja yang melancarkan perang dalam peristiwa Jamal dan Shiffin. Dan Nabi juga telah memerintahkan untuk memerangi Khawarij sebelum kaum muslimin diperangi oleh mereka.


Sementara ahlu bughat peperangan bukanlah pilihan pertama dalam menyikapi mereka.


“Apabila dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Apabila salah satu diantara mereka melampaui batas, maka perangilah yang melampaui batas itu sampai dia kembali kepada perintah Alloh. Jika kelompok itu telah kembali, maka damaikanlah antara mereka dengan adil Berlaku adillah, sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Hujurat: 9)


Pilihan pertama bukanlah perang, namun ketika mereka saling memerangi, perintah pertama adalah melakukan Islah (damai) di antara mereka, kalau salah satu di antara mereka membangkang maka dibunuh. Inilah yang disebutkan oleh para fuqaha, “Orang yang melampaui batas (bughat) tidak diawali dengan memerangi mereka sampai mereka memulai perperangan.”


Sementara tentang Khawarij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di mana pun kalian menjumpai mereka, maka bunuhlah karena membunuh mereka akan menjadi pahala di hari kiamat.” Beliau juga bersabda, “Seandainya saya mendapati mereka maka akan saya akan membunuh sebagaimana pembunuhan kaum’Ad.” (lihat Fatawa Kubra, 3/443)


Penyusun: Fahrudin, diinspirasi dari tulisan Syaikh Abu Hasan Al-Kuwaiti yang berjudul “Khawarij ‘inda Ibni Taimiyah”


Editor: Rudy


The post Khawarij menurut Syaikh Ibnu Taimiyah (4/5): Antara Bughat dan Khawarij appeared first on Kiblat.net.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Khawarij menurut Syaikh Ibnu Taimiyah (4/5): Antara Bughat dan Khawarij"

Post a Comment