MATARAM (SALAM-ONLINE): Keluhan karyawati Muslim yang dilarang berjilbab saat bekerja di toko Tiara Mataram Mall, mendapat respon dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dinsosnakertrans Kota Mataram menegur menajemen Tiara yang melarang karyawannya berhijab atau mengenakan jilbab. “Larangan bagi karyawan berhijab itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 […]
The post Larang Karyawan Berjilbab, Manajemen Tiara Ditegur Dinsosnakertrans Mataram appeared first on Salam Online.
0 Response to "Larang Karyawan Berjilbab, Manajemen Tiara Ditegur Dinsosnakertrans Mataram"
Post a Comment