Larangan Iklan Rokok di DKI Akan Tak Digubris?

Apakah Pemda bermuka dua, kepada masyarakat seolah melayani, namun sejatinya kongkalikong dengan pengusaha rokok? Belum ada keterangan jelas.


Dan apakah nasib larangan iklan rokok di tempat umum yang dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta juga akan kongkalikong? Kita lihat saja.


Inilah beritanya.


***


DKI Keluarkan Pergub Larangan Iklan Rokok di Tempat Umum


Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan agar perusahaan rokok tidak memasang iklan pada media luar ruang.


Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar.


Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, larangan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2015.


Namun, untuk iklan yang sudah mendapatkan izin tetap boleh terpasang, tetapi tidak dapat diperpanjang.


“Sudah efektif karena sudah diundangankan pada 13 Januari 2015. Tidak boleh lagi ada izin untuk media di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana dan izinnya udah ada sampai izinnya habis. Setelah itu tidak bisa diperpanjang,” tegas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1).



Dia mengungkapkan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu, ada seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasi iklan tembakau dan produknya di ruang publik.


“Itu seruan dunia dan juga merupakan perhatian Pemda terhadap masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Dan benar merokok itu tidak sehat,” jelasnya.


Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini meyakini, tidak akan ada pengaruhnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame dengan adanya peraturan ini.


Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih sehat.


“Kami lebih memilih sehat, kalau duit gak ada pengaruhnya,” ungkapnya.


Saefullah menegaskan, bangunan dan kios yang dibentuk dengan muatan iklan perusahaan rokok juga akan ditertibkan. Sebab, semua itu termasuk dalam iklan media di luar ruang. [sim/jkt/mlt] RMOL Jum’at, 23 Januari 2015 , 16:08:00 WIB


***



Walau Ada Larangan, Reklame Rokok Tetap Berdiri Gagah Di Kota Bekasi


editor: adhi 25/12/2014 16:24




BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Walaupun sudah ada PP no 109 tahun 2012 tentang larangan adanya reklame rokok di sepanjang jalan protokol, namun hingga kini masih saja terlihat papan reklame yang memuat iklan rokok berdiri gagah di sejumlah jalan protokol di Kota Bekasi dengan alasan menunggu kontrak habis baru akan di bongkar.


Seperti terlihat di Jl Ahmad Yani di depan pertigaan lampu merah pekayon, masih ada papan reklame rokok yang berdiri. Padahal jelas di PP no 109 tahun 2012 bahwa tidak boleh reklame berisikan bahan yang mengandung adiktif berupa rokok terpampang di jalan protokol ataupun reklame yang melintang di jalan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala DPPPJU Kota Bekasi Karto mengatakan, bahwa reklame rokok yang saat ini masih ada hanya tinggal menunggu kontrak ijinnya habis, akan tetapi di tahun 2015 mendatang di Kota Bekasi tidak akan boleh lagi memberikan ijin untuk reklame rokok.



“Di tahun 2015, kita tidak akan memberikan ijin untuk reklame rokok, sesuai dengan PP no 109 tahun 2012 maka kita akan tidak berikan ijin, akan tetapi yang saat ini masih berdiri mereka mempunyai ijin resmi tinggal menunggu kontraknya habis maka kita tidak akan berikan lagi jika ingin di perpanjang,” ujarnya.



Lebih jauh Karto menambahkan, bahwa dirinya telah memerintahkan stafnya untuk melakukan monitoring terhadap reklame rokok di Kota Bekasi, untuk di data mana saja yang kontraknya sudah habis dan mana kontraknya yang masih ada.




“Kita sedang melakukan monitoring terhadap reklame rokok di Kota Bekasi, kita akan melihat mana saja kontrak yang sudah habis dan mana kontrak reklame rokok yang masih ada, jika sudah habis maka kita tidak akan berikan ijin dan reklame tersebut akan kita bongkar,” ungkapnya.




Lanjut Karto mengatakan, bahwa akan memberikan sanksi kepada stafnya jika memberikan ijin berdiri reklame rokok tanpa sepengetahuan dirinya, karena di tahun 2015 DPPPJU akan memperketat masalah reklame rokok yang berdiri di jalan protokol di Kota Bekasi.


“Ya jika memang ada staf saya yang masih memberikan ijin reklame rokok tanpa ada pemberitahuan kepada saya, maka saya akan berikan sanksi tegas karena melihat PP 109 tahun 2012 tersebut,” pungkasnya. (wok)


(nahimunkar.com)



'Larangan Iklan Rokok di DKI Akan Tak Digubris?' dapat dibaca di Nahimunkar.com.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larangan Iklan Rokok di DKI Akan Tak Digubris?"

Post a Comment