Lawan Miras, Warga Depok Deklarasikan GeNAM

Depok (SI Online) - Walau sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, masih saja ditemukan oknum atau badan usaha yang menjadikan Depok sebagai target peredaran minuman keras (miras)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lawan Miras, Warga Depok Deklarasikan GeNAM"

Post a Comment