Depok (SI Online) - Walau sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, masih saja ditemukan oknum atau badan usaha yang menjadikan Depok sebagai target peredaran minuman keras (miras)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Lawan Miras, Warga Depok Deklarasikan GeNAM"
Post a Comment