AntiLiberalNews - Akibat banyaknya keluhan dan masukan dari masyarakat soal peredaran khamr, akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelarangan penjualan khamr di tingkat mini market di semua wilayah Indonesia.
Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang “pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol”.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, jika peraturan sebelumnya penjualan khamr di tingkat pengecer dan mini market masih diperbolehkan dengan pembatasan kandungan alkohol tidak lebih dari lima persen, sekarang tidak boleh sama sekali.
“Oleh karena itu, dalam aturan yang baru tersebut penjualan minuman beralkohol sama sekali dilarang di mini market,” ujar Rachmat seperti dikutip Republika Online (RoL) pada Rabu (28/1).
Rachmat memberikan waktu tiga bulan kepada para pengecer dan mini market untuk membersihkan stok khamr yang masih tersisa. Apabila setelah tiga bulan masih ditemukan peredaran khamr di mini market, maka Kemendag tidak segan akan mencabut izin usaha mini market yang bersangkutan.
Namun sayangnya, kata Rachmat, supermarket skala besar atau ritel masih boleh menjual khamr dengan syarat konsumennya sudah berusia di atas 21 tahun, dengan bukti menunjukkan kartu identitas.
Penjualan khamr di restoran, cafe, dan hotel masih diperbolehkan dengan syarat hanya bisa diminum di tempat dan tidak bisa dibawa pulang. “Larangan ini juga berlaku bagi daerah-daerah wisata di Indonesia,” kata Rachmat. [RoL]
0 Response to "Mini Market Seluruh Indonesia Dilarang Jual Khamr"
Post a Comment