Jakarta (SI Online) - Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) mengecam keras munculnya larangan polwan berjilbab yang dikeluarkan Polda Riau melalui telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan pada 19 Januari 2015 lalu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pelarangan Jilbab Polwan adalah Diskriminasi Atas Dasar Agama"
Post a Comment