Permendag larang jual minuman beralkohol di minimarket, apa kata Ahok?



Pememerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman beralkohol. Dalam peraturan tersebut dijelaskan minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di minimarket.



Baca selengkapnya »

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendag larang jual minuman beralkohol di minimarket, apa kata Ahok?"

Post a Comment