Pememerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman beralkohol. Dalam peraturan tersebut dijelaskan minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di minimarket.
Baca selengkapnya »
0 Response to "Permendag larang jual minuman beralkohol di minimarket, apa kata Ahok?"
Post a Comment