Pertanyaan: Apa hukum membuat permen atau kue dengan bentuk gambar makhluk bernyawa dan apa hukum memperjualbelikannya? Jawab: Alhamdulillah, Tidak diperbolehkan membentuk permen atau kue dan yang lainnya dengan bentuk gambar makhluk bernyawa. Berdasarkan keumuman hadits yang menunjukkan akan haramnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa) . Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ ، ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bolehkah Membuat Kue dengan Motif Hewan?"
Post a Comment