Hukum Menikahi Wanita yang telah Dizinai

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menikahi Wanita yang telah Dizinai"

Post a Comment