Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hukum Menikahi Wanita yang telah Dizinai"
Post a Comment