Pekanbaru (SI Online) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mengancam akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan pidana jika pengusaha minimarket tetap menjual minuman beralkohol kadar dibawah lima persen lewat 16 April 2015.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Lewat 16 April, Penjual Minuman Beralkohol Bakal Kena Sanksi"
Post a Comment