Jakarta (SI Online) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, setipa peserta didik di sekolah wajib mendapatkan pelaharan agama dari guru yang seagama. Ketentuan itu, kata Lukman, merupakan amanat Undang-undang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Menag : Peserta Didik Harus Dapat Pelajaran Agama dari Guru yang Seagama"
Post a Comment