Apakah ‘Kesetaraan Gender’?
Kesetaraan gender tidaklah sekedar memandang bahwa laki-laki dan perempuan memiliki nilai yang sama ATAU menganggap perempuan memiliki hak-hak hukum, pendidikan, ekonomi, dan politik secara penuh……..ide ini menjamin bahwa semua hukum, hak-hak, kewajiban, dan pilihan adalah sama untuk semua gender.
Bagaimana ‘Kesetaraan Gender’ Muncul?
Ide ini muncul sebagai akibat dari penindasan yang dialami oleh perempuan dalam sejarah negara-negara Barat di bawah sistem sekuler yang memandang mereka lebih rendah daripada laki-laki secara intelektualitas dan spiritualitas, dan melucuti hak-hak dasar kewarganegaraan mereka. Perempuan tidak memiliki status hukum yang legal dalam pernikahan dan tidak memiliki hak dalam pendidikan, ekonomi, dan politik sebagaimana laki-laki. Perempuan pun dapat mengalami kekerasan oleh suami mereka dengan kecilnya kesempatan untuk meminta keadilan karena penganiyaan dalam rumah tangga atau ingin mengakhiri pernikahan yang tidak bahagia. Oleh karena itu, para pemikir feminis dan penggerak feminisme muncul dan menuntut akan kesetaraan gender sebagai jalan bagi perempuan untuk mengangkat satus perempuan dan memperbaharui hak-hak mereka.
Apakah ‘Kesetaraan Gender’ adalah Nilai Manusia yang Universal?
Seperti telah disebutkan sebelumnya, ide ini berasal dari penindasan yang diderita oleh perempuan dalam sejarah Negara-negara sekuler Barat. Islam tidak mengalami sejarah ini karena Islam memandang perempuan memiliki status, intelektualitas, dan sifat manusia yang sama dengan laki-laki.
Nabi SAW bersabda, “Kaum perempuan (para istri) adalah saudara kandung kaum laki-laki Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka.”
Selain itu, nash-nash Islam telah membakukan hak bagi perempuan atas perlakuan yang baik dan hak-hak kewarganegaraan secara penuh 1400 tahun yang lalu. Islam memberi jaminan pendidikan bagi mereka, hak untuk bekerja (menjadi atasan atau karyawan), hak untuk memiliki harta kekayaan, menjalankan bisnis, menjadi profesional, memilih penguasa dan mengungkapkan pandangan politik mereka, begitu pula pilihan dalam menikah, hak untuk meminta cerai, dan menguasai kekayaan mereka sendiri. Semua ini dijamin sejak awal peradaban Islam tanpa perlu adanya “Perjuangan Perempuan”.
Rasul SAW bersabda, “Ketahuilah, bahwa kalian mempunyai hak-hak atas wanita-wanita (istri-istri) kalian, dan sesungguhnya wanita-wanita (istri-istri) kalian mempunyai hak-hak atas kalian.” [HR. Tirmidzi]
Tetapi yang paling penting, ‘Kesetaraan Gender’ bukanlah konsep yang terkandung dalam Islam. Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan tidak menentukan hak-hak, peran, dan tugas mereka berdasarkan kesetaraan atau keinginan mereka sendiri tetapi pada hukum Allah SWT. Seorang muslimah tidak menilai kesuksesannya dengan membandingkan diri dengan laki-laki serta hak-hak dan peran kaum laki-laki, tetapi berdasarkan bagaimana Penciptanya, Allah SWT, memandangnya dan sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dibebankan Allah SWT kepadanya.
Dalam Islam, beberapa hak dan kewajiban adalah sama antara laki-laki dan perempuan, sementara beberapa lainnya berbeda. Islam tidak meletakkan keyakinan pada menyetarakan secara irrasional dua makhluk yang tidak sama secara fisik. Jadi, Islam tidak menentukan hak dan kewajiban berdasarkan keharusan menjadikan perempuan sama dengan laki-laki atau sebaliknya tapi berdasarkan kebutuhan mereka sebagai manusia dan apa yang terbaik untuk kehidupan keluarga dan masyarakat.
“Masing-masing kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang istri pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya…” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Jadi…..Apakah ‘Kesetaraan Gender adalah sebuah Nilai Manusia yang Universal?
Jawabnya TIDAK!. []
0 Response to "Paham ‘Kesetaraan Gender’, Apakah Nilai Yang Universal?"
Post a Comment