KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan ilegal Mesir yang merupakan bagian dari rezim tidak sah negara itu, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada 183 pendukung Ikhwanul Muslimin (IM). Dalam sidang hari Senin (2/2), terdapat 34 orang yang dijatuhi hukuman in absentia, dan dua terdakwa dibebaskan. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang anak di bawah umur. Putusan […]
The post Pengadilan ILEGAL Mesir Kembali Vonis Mati 183 Pendukung Ikhwanul Muslimin appeared first on Salam Online.
0 Response to "Pengadilan ILEGAL Mesir Kembali Vonis Mati 183 Pendukung Ikhwanul Muslimin"
Post a Comment