Setelah Abraham, 21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Abraham Samad pun menggelar konferensi pers setelah penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pengurusan paspor milik Feriyani Lim yang disebut sebagai kenalannya.



Dalam kesempatan tersebut, Samad menegaskan dirinya tak pernah mengenal sosok Feriyani Lim. Pendiri LSM Anti Coruption Committee itu juga mengaku tahu dugaan kasus yang dituduhkan kepadanya. “Saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal seorang wanita yang bernama Feriyani Lim. Kemudian saya juga tidak tahu persis yang dituduhkan pemalsuan dokumen,” ujar Abraham Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta 17 Februari 2015.


Orang nomor 1 di lembaga antirasuah tersebut mengaku bingung dengan alamat yang dituliskan dalam tuduhan pemalsuan dokumen. Sebab alamat yang ditulis tersebut bukanlah alamat rumahnya. “Karena alamat tadi yang disampaikan sejak 1999 saya beralamat di rumah saya di Jalan Mapala. Saya pribadi bingung dengan KK yang dimaksud, karena itu adalah ruko, karena itu, berdasarkan itu, saya belum mengerti apa maksud tuduhan dan persangkaan yang dialamatkan kepada saya,” imbuh Samad.


Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi, penetapan Abraham sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari laporan LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri terhadap Feriyani Lim yang diduga memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, Feriyani Lim yang telah ditetapkan menjadi tersangka melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri. Kasus ini lalu dilimpahkan kepada Polda Sulselbar.


Perlu diketahui, dugaan pemalsuan itu terjadi pada 2007 lalu. Saat itu, Feriyani yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, mengajukan permohonan pembuatan parpor di Makassar. Nama Feriyani pun dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Kemudian, pada 29 Januari 2015 lalu Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri, Chairil Chaidar Said, melaporkan Feriyani ke Bareskrim Polri.


“Dari pemeriksaan 23 saksi diperoleh hasil bahwa AS diduga keras melakukan pengurusan surat urus paspor Feriyani yakni KTP dan KK. Surat panggilan sudah kami layangkan hari ini untuk diperiksa 20 Februari nanti. Tidak akan dilimpahkan lagi ke Bareskrim Polri. Kita tangani sendiri,” jelas Endi.


Abraham Samad dalam kasus ini terancam hukuman 8 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan itu juncto pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun,” lanjut Endi.


Selain itu, Abraham Samad juga dikenakan pasal Pasal 264 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa ‘Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik.


Sementara itu Abraham Samad mengatakan, dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku meski dia mengaku tak menerima tuduhan lantaran pemalsuan dokumen itu tidak benar. “Sebagai warga negara yang baik saya menghormati proses hukum, meski dalam hati kecil saya, saya tidak dapat menerima, karena apa yang dituduhkan kepada saya. Saya sama sekali tidak pernah melakukan dan tidak mengetahui persangkaan ini,” ujar Abraham Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015 malam.


Samad menambahan, kasus yang tengah menjeratnya ini merupakan risiko dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dia mengaku siap untuk menghadapi proses hukum, lantaran dia telah berkomitmen mewakafkan diri sejak bergabung KPK. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT tetap memberikan pencerahan kepada kita semua, agar supaya kita bisa melihat kebenaran itu. Walaupun kebenaran itu akan kita temukan di dalam kegelapan,” tutur dia.


Tak hanya pimpinan KPK yang dihabisi, sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terancam menjadi tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang dulu bekerja di kepolisian.


Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, menyatakan telah meminta jajarannya untuk menyelidiki dugaan kepemilikan senjata ilegal tersebut. Dirinya tak takut untuk menjadikan 21 penyidik itu menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Jelas salah bila sudah menguasai senjata ilegal, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 17 Februari 2015.


Menurut Budi, alasan kepolisian menyelidiki kasus ini karena izin kepemilikan senjata milik 21 penyidik KPK sudah kadaluarsa. “Ya, izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012, tapi rata-rata 2011 sudah mati,” jelasnya.


Mantan Kapolda Gorontalo itu menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini terhadap para penyidiknya. Menurutnya, penyelidikan kasus ini berasal dari adanya laporan masyarakat yang mengadukan masalah ini kepada Bareskrim Polri. Namun Budi enggan menyebutkan siapa pelapor tersebut.


Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim. Penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik, berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. [KbrNet/Liputan6/dakwahmedia.com]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setelah Abraham, 21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka"

Post a Comment