Soal-Jawab: PEMANFAATAN KULIT BABI

Oleh: K.H. Hafidz Abdurrahman


1- Tentang status kulit babi, maka statusnya sama dengan kulit anjing. Kulitnya termasuk najis, baik ketika hidup maupun sudah mati. Status kulit yang asalnya najis, berbeda dengan kulit hewan yang asalnya suci. Seperti kulit sapi, kambing atau yang lain. Kalau hewan yang terakhir ini mati, atau menjadi bangkai, yang hukumnya najis, tetapi ketika disamak, kulit bangkai sapi, kambing atau hewan yang asalnya suci, bisa kembali suci. Tapi, jika hewan tersebut asalnya najis dan haram, seperti babi dan anjing, maka sekalipun kulitnya disamak, tetap saja tidak mengubah statusnya menjadi suci, atau halal. Karena itu, hukum menggunakannya sebagai tas, sepatu atau ikat pinggang tetap najis. Kalau dipakai shalat jelas tidak sah. Sebagai najis, ketika kita memakainya keringatan, maka najis kulit babi atau anjing tersebut bisa menempel ke pakaian kita, atau kulit kita, dan itu berarti pakaian atau kulit kita terkena najis mughalladhah, yang kalau membersihkan harus 7 kali basuhan, sekali dengan menggunakan pasir/debu.


2- Status babi itu haram dan najis telah dijelaskan dalam al-Qur’an. Allah SWT. berfirman:


قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ


“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yan mengalir, atau daging babi. Karena sesungguhnya semuanya itu najis.” [Q.s. al-An’am: 145]


Q.s. al-An’am 145 di atas dengan jelas menegaskan keharaman bangkai, darah yang mengalir dan daging babi. Selain menegaskan keharamannya, ayat ini juga menegaskan kenajisan ketiganya. Karena itu, dari ayat ini bisa ditarik kesimpulkan, bahwa bangkai, darah yang mengalir dan daging babi hukum haram, sekaligus najis.


3- Bangkai, darah dan daging babi di atas bersifat umum. Dari sana kemudian ada pengecualian (takhshish), seperti mayat manusia, bangkai belalang dan ikan. Dalam hal ini, Nabi saw. bersabda:


أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَّادُ


“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang.” [Hr. Ibn Majjah]


Sedangkan bangkai yang lain najis, berdasarkan keumuman ayat [Q.s. al-An’am: 145] di atas. Bangkai dalam pandangan fuqaha’ adalah setiap hewan yang mati tidak disembelih dengan cara yang benar menurut syariah [Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 440]. Namun, kenajisan bangkai ini dikecualikan dari bangkai hewan yang telah disamak. Karena, kenajisannya telah hilang, setelah disamak, sebagaimana hadits Nabi saw:


أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهَرَ


“Bangkai hewan apapun yang disamak, maka benar-benar telah menjadi suci.” [Hr. Muslim]


4- Hadits Muslim di atas menjelaskan, bahwa bangkai hewan apapun yang telah disamak statusnya menjadi suci. Ini berlaku umum meliputi semua bangkai hewan, kecuali hewan yang asalnya najis, seperti babi dan anjing, maka penyamakan bangkai babi atau anjing tetap tidak bisa mengubah status kenajisannya. Karena hukum asal babi dan anjing jelas najis. Mengenai dalil kenajisan babi telah dijelaskan dalam Q.s. al-An’am: 145 di atas. Sedangkan kenajisan anjing dinyatakan dalam hadits Nabi saw:


طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعًا إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ


“Kesucian wadah [bejana] salah seorang di antara kalian, jika telah dijilat oleh anjing, maka hendaknya dibasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu.” [Hr. Bukhari]


5- Mengenai status kenajisan babi sudah jelas, begitu juga anjing. Cara membersihkan dari najis anjing juga telah dijelaskan dalam hadits di atas. Hadits ini memang terkait dengan najis anjing, sedangkan cara membersihkan dari najis babi, maka tatacaranya disamakan dengan anjing. Ini merupakan bentuk pengambilan hukum berdasarkan qiyas [analogi], karena adanya faktor kemiripan di antara keduanya.

6- Mengenai kenajisan benda kering ketika terkena najis, ketika najis tersebut menempel pada benda kering tersebut sudah jelas. Namun, ketika benda kering, dan najisnya kering, maka najis dan benda tersebut tidak bisa menempel, sehingga najisnya pun tidak bisa melekat, apalagi meninggalkan bekas. Sebaliknya, jika bendanya basah, najisnya kering, maka status benda kering yang asalnya suci tersebut juga bisa menjadi najis, karena najis yang kering bisa menempel pada benda yang basah. Ini berlaku dalam kasus kulit seseorang yang berkeringat ketika memegang tas kulit babi atau anjing yang kering. Tetapi, jika sama-sama kering, maka najis tersebut tidak bisa menempel, sehingga kulit orang tersebut tidak menjadi najis. Kasus yang terakhir ini tidak membutuhkan dalil, karena ini masalah pembuktian fakta (tahqiq al-manath), apakah najis tersebut bisa menempel atau tidak pada benda yang kering, atau basa? Dalilnya cukup hadits Bukhari di atas. Wallahu a’lam. [dakwahmedia.com]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal-Jawab: PEMANFAATAN KULIT BABI"

Post a Comment