SOLO, Muslimdaily.net – Sidang perdana praperadilan terhadap Kapolresta Solo Kombes Pol Ahmad Lutfi digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (25/3). Gugatan yang diajukan oleh aktivis anti miras Agus Junaidi tersebut dipimpin oleh hakim Mula Pangaribuan.
Bertindak sebagai penasihat hukum termohon adalah AKBP Rahayu Ningsih SH dan AKBP Dra Suci Nurhayati SH dari Polda Jawa Tengah sedangkan penasehat dari pemohon adalah Joko Sutarto SH.
Karena termohon belum siap dalam memberikan jawaban maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (26/3).
Ditemui usai sidang Joko Sutarto kepada wartawan menjelaskan, dalam proses penangkapan ada prosedur yang dilanggar oleh kepolisian.
Pertama, adanya sprindik laporan dari kepolisian padahal laporan itu tanggal 4 Maret 2015 jam 22.00 wib namun sprindik juga dibuat juga tanggal 4 Maret 2015. Kedua, dalam BAP ternyata tempat kejadian perkaranya tidak sama dengan kenyataan. Disitu tertulis jalan Kapten Mulyadi padahal yang benar adalah Jalan Cikarang Gabutan selain itu penyidik juga tidak bisa menyebutkan alamat lengkapnya.
Dan yang terakhir adalah tidak adanya alat bukti yang cukup salah satunya adalah adanya alat CCTV.
“Dari awal penyidikan selalu dikatakan bahwa ada alat bukti rekaman CCTV namun setelah saya minta CCTV itu tidak ada” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal (4/3) Agus Junaidi bersama 4 orang aktivis anti maksiat ditangkap kepolisian di daerah Gabudan Pasar Kliwon usai melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dengan menangkap penjual miras (ciu). Agus Junaidi dituduh menjadi pemimpin dalam kegiatan tersebut padahal dia datang usai kejadian perkelahian terjadi datang ke tempat itu bermaksut untuk menenangkan masa.
Anehnya lagi 5 orang orang anti maksiat tersebut ditahan namun penjual ciunya sampai sekarang tak ditangkap dan bebas menjalankan aktivitasnya.
0 Response to "Aktivis Anti Miras Praperadilankan Kapolresta Solo"
Post a Comment