Jakarta (SI Online) - Dewan Fatwa Al Washliyah menyatakan haram hukumnya melakukan nikah siri secara online. Dewan Fatwa juga meminta pemerintah menangkap pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Demikian pernyataan Dewan Fatwa Al Washliyah yang disampaikan pada Senin (16/03) di Jakarta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Al Washliyah Haramkan Nikah Siri Online"
Post a Comment