Banci khuntsa musykil, yaitu tidak diketahui atau tidak jelas tanda-tanda kelaminnya. Atau tidak diketahui secara pasti ia laki-laki atau wanita, atau tanda-tanda yang ada saling bertentangan sehingga menimbulkan keraguan. Maka untuk khuntsa musykil ini ada beberapa hukum fikih yang perlu diketahui:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Beberapa Fikih Shalat Terkait Banci"
Post a Comment