Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawa Manar Al-Islam menjelaskan permasalahan muslimah yang suaminya sering tidak shalat. Beliau membedakan keadaan di mana seorang suami yang sama sekali tidak shalat dengan suami yang masih mengakui fardhunya shalat. Berikut penjelasan beliau:
Kalau yang dimaksud bahwa dia sama sekali tidak shalat, maka jika perbuatan itu dilakukan karena keyakinannya, itu adalah kufur, menyebabkan dia keluar dari agama. Maksudnya, kalau dia mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir, kecuali kalau dia baru saja memeluk Islam dan belum tahu apa-apa yang difardhukan dan disyari’atkan dalam Islam. Dalam hal ini, harus diterangkan kepadanya apa yang sebenarnya harus dilakukan. Tapi kalau dia tetap mengingkari, berarti dia murtad dan kafir.
Adapun kalau dia masih mengakui fardhunya shalat, tetapi dia dikalahkan oleh hawa nafsunya, yakni dia malas dan menganggap enteng, maka dalam hal ini para ulama berselisih pendapat mengenai kafir-tidaknya orang seperti itu.
Ada sebagian dari mereka yang berpendapat; barangsiapa sengaja meninggalkan shalat fardhu sampai keluar dari waktunya, maka dia kafir. Ada pula sebagian ulama lainnya yang berpendapat; dia tidak kafir, kecuali apabila dia meninggalkannya sama sekali.
Pendapat kedua inilah agaknya yang shahih, yakni apabila dia meninggalkannya sama sekali, tegasnya dia tidak peduli dengan shalat. Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda: “Pembeda antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (H.R. Muslim)
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud ialah meninggalkan shalat sama sekali. Demikian pula yang diriwayatkan dalam hadits riwayat Buraidah, “Perjanjian yang ada antara kalian dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Maka, barangsiapa meninggalkannya, berarti dia telah kafir.” (H.R. Ahmad)
Pada hadits ini Nabi ﷺ tidak mengatakan, perjanjiannya adalah “meninggalkan shalat”. Jadi, bagaimanapun, yang lebih kuat menurut saya ialah, tidak kafir, kecuali orang yang meninggalkan shalat sama sekali.
Akan halnya orang yang terkadang shalat, terkadang tidak, dia tidaklah kafir, tetapi fasik, dan tidak digolongkan orang yang adil. Maksudnya, dia tidak memiliki lagi hal perwalian atas kerabat-kerabatnya, tidak diterima kesaksiannya, dan tidak bisa menjadi imam kaum muslimin.
Adapun bergaul dan berteman dengannya, kalau masih bisa diharapkan kebaikannya, maka tidaklah mengapa. Tapi kalau sebaliknya, maka tidak boleh lagi dipergauli. Oleh karenaya Nabi ﷺ memberitahukan tentang teman yang jahat, “Sesungguhnya dia bagaikan seorang penghembus tungku pandai besi. Boleh jadi dia membekar pakaianmu, atau kamu merasakan bau busuk darinya.” (H.R. Al-Bukhari)
Allah jualah Yang Maha Memberi petunjuk kepada jalan yang benar. (muqawamah.com)
The post Bila Suami Sering Tidak Shalat appeared first on Muqawamah.com.
0 Response to "Bila Suami Sering Tidak Shalat"
Post a Comment