Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh saat ini sedang menyiapkan peraturan baru tentang kewajiban menghentikan berbagai aktivitas jual beli sebelum azan berkumandang. Setiap toko akan diharuskan menutup usahanya sejak 10 menit sebelum azan hingga proses pelaksanaan shalat selesai.
“Saat ini tim sedang menyusun (aturannya) dan dalam waktu dekat akan masuk ke tahap implementasi. Kami nilai kebijakan ini sesuatu yang penting untuk membangun suasana agama dan menghargai saat-saat pelaksanaan waktu shalat. Kami berharap kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal Rabu (11/3/2015) seperti dikutip Serambi.
Untuk tahap awal akan dimulai dengan kawasan percontohan sekitar Masjid Baiturahman Aceh.
Pemkot Banda Aceh akan akan menurunkan tim dan personel WH untuk membantu menyosialisasikan Perwal tentang menghentikan berbagai aktivitas 10 menit sebelum adzan tersebut.
Selama ini sudah ada toko pakaian di Jalan Diponegoro, Pasar Aceh, yang tutup sementara saat waktu shalat tiba. Biasanya, toko ditutup seadanya dengan kayu atau kursi dan meletakkan kertas/karton bertuliskan, “Tutup, Waktu Shalat”.
Peraturan ini sesuai dengan ayat Al Quran Surat Jumuah yang berbunyi, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10).
Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya adzan Jum’at. Namun, sejumlah ulama mengqiyaskannya dengan shalat-shalat yang lain. [www.dakwahmedia.com]
Sumber: news.fimadani.com
0 Response to "Demi Tegakkan Shalat Jamaah, Toko di Aceh Wajib Tutup Jika Adzan"
Post a Comment