Apakah melanggar rambu lalu-lintas dan yang semacamnya termasuk mukhalafah (pelanggaran syariat) ? Semisal melanggar batas kecepatan kendaraan di dalam kota atau di luar kota, juga berhenti di tempat-tempat yang terlarang untuk berhenti, terlebih pada waktu shalat, dan pelanggaran yang lain baik dengan sebab tertentu atau tanpa sebab. Apakah ini diharamkan oleh syariat ataukah makruh?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Fatwa Ulama: Wajib Menaati Rambu Lalu Lintas"
Post a Comment