Fatwa Ulama: Wajib Menaati Rambu Lalu Lintas



Apakah melanggar rambu lalu-lintas dan yang semacamnya termasuk mukhalafah (pelanggaran syariat) ? Semisal melanggar batas kecepatan kendaraan di dalam kota atau di luar kota, juga berhenti di tempat-tempat yang terlarang untuk berhenti, terlebih pada waktu shalat, dan pelanggaran yang lain baik dengan sebab tertentu atau tanpa sebab. Apakah ini diharamkan oleh syariat ataukah makruh?





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fatwa Ulama: Wajib Menaati Rambu Lalu Lintas"

Post a Comment