Selamat pagi, Saya mau bertanya, saya memiliki sebuah CV untuk mengelola usaha berupa website. Website yang saya kelola ini adalah sebuah website platfrom penghubung penjual service/jasa dengan orang yang membutuhkannya (layaknya kaskus). Bedanya Kami memotong 15 persen pendapatan penjual jasa sebagai biaya pengembangan website dan promosi. Pertanyaan saya apakah dasar hukumnya dari jenis usaha saya […]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Legalitas Usaha Jual Beli Online"
Post a Comment