Mahfud MD: Pemblokiran Situs Web Harus Seizin Pengadilan



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir sejumlah situs web yang dianggap bermuatan paham radikalisme. Menurut dia, pemblokiran situs web tersebut harus melalui putusan pengadilan negeri.



Baca selengkapnya »

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mahfud MD: Pemblokiran Situs Web Harus Seizin Pengadilan"

Post a Comment