Mantan Presiden Maladewa Divonis 13 Tahun Penjara Atas Dakwaan ‘Terorisme’

MALE (SALAM-ONLINE): Pengadilan Pidana Maladewa menghukum mantan Presiden Mohamed Nasheed dengan kurungan 13 tahun penjara atas dakwaan “terorisme”. Partai Demokrat Rakyat Maladewa (MDP) yang merupakan partai Nasheed mengatakan, sidang yang berlansung kurang dari tiga pekan itu “terang-terangan dipolitisir” dan secara luas dikritik di Maladewa dan luar negeri. Juru bicara MDP Hamid Abdul Ghafoor mengatakan, Nasheed […]


The post Mantan Presiden Maladewa Divonis 13 Tahun Penjara Atas Dakwaan ‘Terorisme’ appeared first on Salam Online.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantan Presiden Maladewa Divonis 13 Tahun Penjara Atas Dakwaan ‘Terorisme’"

Post a Comment