BERLIN, muslimdaily.net - Pengadilan tinggi Jerman pada hari Jumat (13/03), membatalkan “larangan umum” pemakaian jilbab pada guru di sekolah-sekolah dan memutuskan bahwa larangan tersebut akan dikenakan hanya dalam kondisi tertentu.
Mahkamah Konstitusi Federal memutuskan bahwa guru Muslim hanya bisa ditolak mengenakan jilbab ketika ada “bahaya nyata” terhadap lingkungan sekolah yang damai atau netralitas negara itu dirusak.
Pengadilan merevisi putusan tahun 2003 yang sebelumnya memberlakukan larangan pada guru Muslim mengenakan jilbab, dengan alasan bahwa hal itu melanggar prinsip netralitas negara.
Setelah banding yang dibuat oleh dua guru Muslim wanita dari negara bagian North Rhine-Westphalia, pengadilan merevisi keputusannya dan menyimpulkan bahwa interpretasi ancaman abstrak bagi netralitas negara tidak akan cukup untuk memberlakukan larangan umum tentang jilbab.
Komunitas Muslim Jerman menyambut keputusan tersebut sebagai langkah ke arah yang benar.
Nurhan Soykan, Sekretaris Jenderal Dewan Pusat Muslim di Jerman, mengatakan bahwa keputusan itu merupakan langkah penting. “Kami menyambut keputusan ini, bahkan jika itu tidak berarti otorisasi umum untuk mengenakan jilbab,” kata Soykan.
Di antara 16 negara bagian di Jerman, delapan telah meluluskan undang-undang yang melarang guru memakai jilbab di sekolah-sekolah. Namun, Jerman tidak memiliki hukum yang melarang siswa perempuan Muslim mengenakan jilbab di sekolah menengah atau universitas.
Saat ini di Jerman ada sekitar empat juta Muslim, yang sekitar tiga juta dari mereka berasal dari Turki. (aa)
0 Response to "Pengadilan Jerman Batalkan Larangan Jilbab Bagi Guru"
Post a Comment