Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati keapada 4 Anggota Ikhwanul Muslimin



Pengadilan Mesir, pada hari Sabtu (28/2/2015) dikabarkan telah menghukum mati empat anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan membunuh demonstran di luar kelompok itu pada tahun 2013.



Baca selengkapnya »

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati keapada 4 Anggota Ikhwanul Muslimin"

Post a Comment