Peran perempuan sebagai istri telah ditetapkan Allah SWT melalui serangkaian nash berikut :
Firman Allah SWT :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS. Ar Ruum : 21)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjima’), lalu ia menolak sehingga suaminya di malam itu murka kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi.” (Muttafaq ‘Alaih)
Demikian pula Rasulullah memerintahkan istri-istrinya untuk berkhidmat kepadanya, misal dengan sabdanya: “wahai Aisyah ambilkan minum kami”,” wahai Aisyah ambilkan makan kami”, ”wahai Aisyah ambilkan pisau dan asahlah dengan batu”, dan sebagainya.
Hadits-hadits ini dan semisalnya menunjukkan bahwa Ummul Mukminin juga memaksimalkan perannya sebagai Robbatu al-Bayt yakni melakukan khidmah (pelayanan) terhadap urusan rumah.
Dalam perannya yang kedua ini, perempuan menjadi pendorong dan pemberi inspirasi bagi para suami. Mereka meringankan beban, melayani, dan memberikan ketentraman. Hal ini membuat para suami bisa berkonsentrasi penuh menjalankan berbagai kewajibannya dalam mencari nafkah, dakwah dan berjuang di jalan Allah. Hal ini bukanlah suatu peran yang remeh. Betapa banyak para pemimpin yang terilhami oleh sang istri, dan betapa banyak pemimpin yang terjerumus kezhaliman juga karena istri.
Kita mendapati teladan yang luar biasa dari Fatimah binti Abdul Malik bin Marwan, istri Umar bin Abdul Aziz. Saat diangkat sebagai khalifah, Umar memberikan pilihan kepada istrinya, apakah hidup bergelimang harta dan diceraikan oleh Umar, atau tetap mendampingi suaminya sedang perhiasan dan hartanya diserahkan ke baitul maal kaum muslimin. Fatimah tidak berpikir panjang untuk memberikan jawaban. Ia memilih tetap di samping Umar sekalipun harus hidup begitu sederhana untuk ukuran seorang first lady.
Peran sebagai istri dan pengelola rumah suami ini bukan bentuk domestikasi peran perempuan. Allah telah menjadikan bagi masing-masing dari laki-laki dan perempuan hak dan kewajiban dan memberikan balasan yang sama bagi keduanya.
Asma’ binti Yazid pernah menghadap Rasulullah saw mengadukan kegalauan hatinya. Ia berkata,
”Wahai Rasulullah, aku adalah seorang utusan kaum wanita yang datang padamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu bagi para lelaki dan wanita seluruhnya secara sama. Maka kami beriman padamu dan Tuhanmu. Dan kami kaum wanita merasa terkungkung dan terpencil dalam rumah-rumah kaum lelaki, sebagai pelampiasan hawa nafsu kaum lelaki, dan mengandung anak-anak kalian.”
Asma’ melanjutkan, “Dan kalian wahai kaum lelaki, telah diutamakan atas kami kaum wanita, dengan diwajibkan melakukan shalat Jum’at dan shalat berjamaah. Mengunjungi orang sakit, melayat orang mati, dan berhaji setelah melakukan haji. Dan lebih afdhal dari itu, kalian juga diwajibkan jihad fi sabilillah.”
Ia menambahkan, “Sesungguhnya seorang lelaki dari golongan kalian bila keluar karena suatu kebutuhan atau sebagai seorang mujahid, kami harus menjaga harta kalian dan mencuci baju kalian, merawat anak-anak kalian. Apakah kami tidak bisa bersama kalian untuk memperoleh pahala dari berbagai keutamaan ibadah yang kalian lakukan itu”?
Rasulullah kagum mendengar uraian tersebut lalu berpaling kepada para sahabat dan berkata, “Apakah kalian pernah mendengar perkataan seorang wanita yang lebih baik darinya yang mengadukan permasalahannya dalam urusan agamanya?”
“Wahai Rasulullah, sebelumnya kami tidak pernah menyangka bahwa ada perempuan yang mendapat petunjuk seperti ini,” jawab mereka.
Kemudian Nabi berpaling menghadap Asma’, lalu bersabda, “Pahamilah wahai perempuan, dan ajarkanlah pada para perempuan di belakangmu. Sesungguhnya amal perempuan bagi suaminya, meminta keridhaan suaminya, mengikuti apa yang disetujui suaminya setara dengan amal yang dikerjakan oleh kaum lelaki seluruhnya.”
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan dengan tegas tanpa keraguan dalam memposisikan perempuan. Kata beliau dalam kitab Muqaddimah Dustur dalam bab Nizhomul Ijtima’i:
“Hukum asal seorang wanita dalam Islam adalah “Ummun wa Rabbatu al bayt” (seorang ibu bagi anak-anak dan pengelola rumah suaminya), karena ia adalah kehormatan yang wajib dijaga”.
Kata beliau dalam kitab Nizhamul Ijtima’I :
Atas dasar ini, maka harus menjadi jelas bahwa bagaimanapun aktivitas yang disandarkan pada wanita, bagaimanapun taklif yang dibebankan pada wanita, maka aktivitas utamanya harus tetap berupa aspek keibuan dan mendidik serta membesarkan anak.
Ketiga : Bersama Laki-laki Membangun Masyarakat
Allah SWT berfirman :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 71)
Dalam ayat ini Allah menggariskan bahwa perempuan memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam melaksanakan aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkardi tengah masyarakat. Mereka tolong menolong (ta’awun) dalam menegakkan aktivitas yang menjadi pilar kehidupan bermasyarakat tersebut.
Hal ini menjadi dalil bahwa peran perempuan tidak terbatas di dalam rumah, namun juga berkiprah di tengah masyarakat. Ditambah beberapa dalil yang bersifat umum seperti perintah berdakwah, mengoreksi penguasa, dan mengurus urusan umat. Aktivitas ini wajib dilakukan di samping penunaian aktivitas pokoknya sebagai ibu dan pengelola rumah.
Sejarah telah mencatat bagaimana kaum perempuan di masa Rasulullah (para shahabiyat) melaksanakan peran, hak-hak dan perjuangan politik bersama-sama Rasulullah saw dan para shahabat lainnya. Begitupun dengan peran isteri-isteri Rasulullah dalam perjuangan menegakkan Islam di muka bumi ini serta dukungan mereka kepada perjuangan Rasul saw.
Dalam hal berjuang bersama menegakkan kembali kehidupan Islam dan membentuk umat terbaik inilah apa yang Rasulullah saw maksudkan dalam sabda beliau “Perempuan adalah syaqa’iq (saudara kandung) bagi laki-laki.” Baik laki-laki dan perempuan, masing-masing memiliki peran dan fungsi di tengah umat. Hanya dengan kerjasama keduanya akan terbentuk masyarakat Islam, melalui sebuah perubahan hakiki membongkar sistem yang ada saat ini dan menggantikannya dengan Islam. []
Sumber: FP Muslimah Hizbut tahrir Indonesia
0 Response to "PEREMPUAN PEMBENTUK PERADABAN (Istri dan Rabbatu Al-Bayt)"
Post a Comment