BOGOR, muslimdaily.net - Pernyataan Jalaluddin Rahkmat tentang penolakan berkas pengaduan kasus penyerangan Az Zikra yang dilakukan gerombolan syiah oleh Kejaksaan Negeri Cibinong dibantah oleh Polres Bogor.
“Bagaimana mungkin bisa ditolak, kan itu baru pada tahap pemberkasan pertama di kejaksaan, sedang diperiksa oleh pihak kejaksaan,” ujar Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena di hadapan wartawan, Selasa (10/03).
Ia kemudian mempertanyakan sumber informasi itu “Jadi tak ada penolakan. Dari mana kalian dapat kabar itu?” tanyanya.
Sehingga diperlihatkanlah sebuah berita yang berjudul ‘Kejaksaan Tolak Berkas Pengaduan untuk Jemaah Syiah Bogor’ yang dimuat Tempo.co pada Sabtu, 7 Maret 2015.
Dalam pemberitaan tersebut pihak Tempo.co mengutip penyataan Jalal tanpa keterangan dari Kejaksaan Negeri Cibinong maupun Polres Bogor.
“Berkas sudah dua kali ditolak dan dikembalikan ke Polres Bogor,” ujar ujar Ketua Ketua Dewan Syuro Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) seperti dikutip Tempo.co, Sabtu (07/03).
“Kok bisa sih ngomong (bikin pernyataan, red) seperti itu ya. Kita kan harus nunggu dari kejaksaan, tidak bisa ujug-ujug (ngomong) ditolak, pemeriksaan kan sampai 60 hari, dan ini termasuk cepat, kita kerja keras dan marathon, dibantu oleh polsek,” tutur AKP Ita Puspitalena menanggapi berita itu.
“Ini kan baru pemberkasan pertama, kita belum bicara P19 dan P21, jadi tak ada cerita penolakan,” tandasanya.
“Ngapain juga nanggapin seperti ini. Yang penting kita kerja benar,” lanjut Ita.
Adapun pihak Kejaksaan Negeri Cibinong sendiri belum diperoleh konfirmasi. Pejabat Kajari dan bagian humas sedang dinas di luar kota saat para wartawan menghampiri kantor Kajari untuk meminta penjelasan. (SI)
0 Response to "Polres Bogor Bantah Pernyataan Jalal Terkait Kasus Az Zikra"
Post a Comment