Madiun (SI Online) - Satu dari sepuluh terpidana mati kasus Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), Raheem Agbaje Salami (41 tahun), sejak penghujung tahun 2007 dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun, Jawa Timur
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Satu Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipindahkan dari Lapas Madiun"
Post a Comment