Jakarta (SI Online) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana memandang pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menjerat warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan berhubungan dengan kelompok ISIS.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sudah ada KUHP, Perppu Soal ISIS tak Diperlukan"
Post a Comment