Tanah Adat dalam Hukum Agraria



Tanah Adat Assalamu’alaikum. dari saya Pak Indra Notaris PPAT dan Konsultan Hukum. Sebagai awal pertemuan kali ini kita akan membahas pengertian tanah Adat dalam hukum Agraria. Secara umum dan awam, orang menyebut “tanah adat” ada 2 pengertian: 1. Tanah “Bekas Hak Milik Adat” yang menurut istilah populernya adalah Tanah Girik, berasal dari tanah adat atau […]





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanah Adat dalam Hukum Agraria"

Post a Comment