Beberapa hari di akhir pekan bulan maret 2015 kembali Ummat Islam terutama para awak media Islam dikejutkan oleh sebuah kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkominfo yaitu pemblokiran tiba-tiba 22 situs media Islam atas perintah BNPT berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal.
No comments:
Post a Comment