Bekasi (SI Online) - Mulai 16 April 2015, Kementerian Perdagangan (kemendag) melarang minimarket menjual minuman miras (miras) golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Mulai 16 April 2015, Minimarket Dilarang Jual Miras"
Post a Comment