Friday, April 10, 2015

Mulai 16 April 2015, Minimarket Dilarang Jual Miras

Bekasi (SI Online) - Mulai 16 April 2015, Kementerian Perdagangan (kemendag) melarang minimarket menjual minuman miras (miras) golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya.

No comments:

Post a Comment