Mulai 16 April 2015, Minimarket Dilarang Jual Miras
Bekasi (SI Online) - Mulai 16 April 2015, Kementerian Perdagangan (kemendag) melarang minimarket menjual minuman miras (miras) golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya.
No comments:
Post a Comment