Jakarta (kompasislam.com) – Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari menyayangkan pemblokiran 19 situs berita Islam yang dilakukan pemerintah. Tindakan pemerintah ini menurut Rozaq bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948). Pemblokiran terhadap situs berita islam adalah pelanggaran terhadap akses informasi. Selama ini situs berita Islam telah memberikan informasi […]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PAHAM : Pemerintah Harus Rehabilitasi 12 Situs Berita Islam"
Post a Comment