Bogor (SI Online) - Melaksanakan peraturan Menteri Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat telah memperingatan seluruh minimarket yang ada di wilayah tersebut untuk segera menarik dan menghentikan penjualan minuman beralkohol golongan A sebelum tanggal 16 April 2015.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemkot Bogor Larang Penjualan Miras di Minimarket"
Post a Comment