Sidang Ustad Afif, JPU Hadirkan Tiga Saksi

KIBLAT.NET, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamsi (09/04), kembali menggelar persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Aris Raharjo atau Ustad Afif Abdul Majid. Agenda sidang kali ini, mendengar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Edi dari anggota Polda Aceh, Rasyidin Aslidin dari Kementerian Luar Negeri dan Ishandar yang merupakan Manajer Area 1 Ticketing Lion Air.


Ketiga saksi ini dimintai keterangan terkait dakwaan yang dituduhkan kepada Ustad Afif, yaitu pelatihan “teroris” di Aceh dan bersekongkol berbuat makar dengan gabung Islamic Statie of Iraq and Sham (ISIS).


Saksi pertama, Edi dari anggota Polda Aceh mengaku tidak mengenal terdakwa. Saksi menjelaskan bahwa dirinya hanya ikut dalam penangkapan seorang pelaku pelatihan militer Aceh, Komarudin alias Abu Yusuf.


Kemudian, Edi turut serta membawa Komarudin mencari tempat senjata yang disembunyikan. Kami menemukan senjata tersebut pada 17 Februari 2010 di hutan Aceh.


“Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa,” katanya.


Ketika ditanya apakah saksi mendengar dari keterangan dari Komarudin tentang sumber dana dan senjata, saksi mengaku tidak tahu.


Saksi kedua, Kasubdit Sosial budaya Desk Timur Tengah dari Kementerian Luar Negeri, Rasyidin Aslidin menjelaskan panjang lebar tentang hubungan baik antara pemerintah Indonesia dan Suriah. Hubungan ini, kata Rasyidin, telah terjalin sejak lama.


Rasyidin kemudian menjelaskan bahwa Suriah telah mengumumkan bahwa ISIS merupakan organisasi teroris. Suriah juga meminta negara-negara pemasok milisi ISIS segera bertindak.


Selain itu, kata Rasyidin, PBB juga sudah mengeluarkan resolusi tentang pelarangan ISIS dengan no. 2170. Namun, Rasyidin mengaku tidak tahu apakah resolusi itu sudah disetujui oleh pemerintah Indonesia.


“Saya tidak tahu apa resolusi itu sudah diratifikasi,” ungkapnya menjawab pertanyaan Tim Pembela Muslim (TPM).


Saksi terakhir, Manajer Area 1 Ticketing Lion Air, Ishandar membenarkan bahwa Ustad Afif pernah menggunakan pesawat Lion Air dalam penerbangan ke Malaysia.


“Menurut data manifes kami, terdakwa pernah terbang dengan pesawat Lion Air ke Malaysia,” katanya.


Ustad Afif ditangkap akhir 2014 lalu di wilayah Bekasi oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Penangkapannya atas tuduhan menjadi anggota ISIS dan terlibat dalam pelatihan militer di Aceh tahun 2010.


Reporter: Bilal Muhammad

Editor: Hunef Ibrahim


The post Sidang Ustad Afif, JPU Hadirkan Tiga Saksi appeared first on Kiblat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Ustad Afif, JPU Hadirkan Tiga Saksi"

Post a Comment