Jakarta, Senin 6 April 2015, Tim Angket DPRD DKI Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Ongen Sangaji SH melaporkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta bahwa Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tim Angket : Ahok Langgar Undang-undang"
Post a Comment