KIBLAT.NET, Jakarta – Kuasa Hukum Ustadz Afif Abdul Majid, Ahmad Michdan menegaskan bahwa resolusi PBB no. 2170 tentang pelarangan ISIS tidak bisa menjerat kliennya. Sebab, kliennya ke Suriah sebelum resolusi dikeluarkan.
“Resolusi itu keluar Agustus 20014, sedangkan ustadz Afif ke Suriah pada Oktober 2013,” kata Ahmad Michdan, koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) menanggapi hasil sidang kliennya pada Kamis (9/4) kepada Kiblat.net.
Selain itu, kata Michdan, saksi dari Kementerian Luar Negeri menerangkan bahwa resolusi itu belum diratifikasi atau diambil menjadi hukum di dalam negeri dengan membuat peraturan turunan.
“Tadi saksi mengaku belum tahu ratifikasinya, artinya resolusi hanya bersifat nota diplomatik atau himbauan,” jelasnya.
Agenda sidang Ustad Afif Kamis ini mendengar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya tiga saksi dihadirkan, termasuk dari perwakilan Kementerian Luar Negeri.
Ustad Afif Abdul Majid didakwa sebagai penyandang dana pelatihan militer di Aceh 2010 dan bergabung ISIS. JPU mendakwanya dengan UU Terorisme tahun 2003, dengan maksimal hukuman mati.
Ia pernah berangkat ke Suriah pada akhir 2014 lalu. Tak sampai sebulan, beliau kembali ke Indonesia.
Reporter: Bilal Muhammad
Editor: Hunef Ibrahim
The post TPM: Resolusi PBB No. 2170 Tak Bisa Jerat Ustad Afif appeared first on Kiblat.
0 Response to "TPM: Resolusi PBB No. 2170 Tak Bisa Jerat Ustad Afif"
Post a Comment